Materi Pramuka Pelatih
Tanda Jabatan Korps Pelatih
Apa itu Korps Pelatih dan Pelatih ?
- Korps Pelatih adalah ikatan persaudaraan dan wadah pembinaan para Pelatih Pembina Pramuka yang berpangkalan di Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka.
- Pelatih Pembina Pramuka atau disingkat Pelatih adalah seorang Pembina Pramuka Mahir yang telah lulus kursus Pelatih dan diangkat oleh Kwartir Cabangnya.
Seorang Pelatih Pembina Pramuka harus memiliki SPL dan SHL :
Surat Pengangkatan Pelatih (SPL)
SPL merupakan surat keputusan Kwartir Cabang yang bersangkutan tentang pengangkatan pelatih dan oleh karenanya yang bersangkutan diberi wewenang melakukan tugas sebagai Pelatih di Kwartir Cabangnya.
Surat Hak Latih (SHL)
Surat Pengangkatan Pelatih (SPL)
SPL merupakan surat keputusan Kwartir Cabang yang bersangkutan tentang pengangkatan pelatih dan oleh karenanya yang bersangkutan diberi wewenang melakukan tugas sebagai Pelatih di Kwartir Cabangnya.
Surat Hak Latih (SHL)
- SHL berbentuk Kartu Tanda Pelatih yang dikeluarkan oleh Kwartir Cabang berdasarkan surat keputusan pengangkatannya sebagai Pelatih.
- Surat Hak Latih sekaligus berfungsi sebagai tanda anggota Korps Pelatih.
- Syarat untuk memperoleh SHL adalah Pembina Mahir yang telah lulus Kursus Pelatih dengan baik dan dinilai layak untuk menjadi Pelatih oleh Kwartir Cabangnya
- Masa laku SHL adalah 3 tahun dan setiap tahun diadakan peninjauan kembali. Apabila yang bersangkutan masih aktif, maka pada SHL diberikan pernyataan perpanjangan yang ditandatangani oleh Ketua Kwartir dan diberi cap Kwartir berdasarkan surat dari Kalemdika.
MaksudMaksud pembentukan korps pelatih adalah menjadikan Pusat Pendidikan dan Latihan Gerakan Pramuka sebagai wadah bagi orang-orang cerdas dalam Gerakan Pramuka, yang senantiasa dapat memajukan Gerakan Pramuka melalui pendidikan kader.
Tujuan
Tujuan pembentukan Korps Pelatih adalah untuk meningkatkan kualitas pelatih, kesiapsiagaan tim, dan pembentukan jiwa korsa yang senantiasa menjaga nama baik dan kehormatannya sebagai jantung Gerakan Pramuka, dengan meningkatkan pengetahuan, kemampuan, kecakapan, wawasan dan pengabdiannya yang ikhlas secara terus menerus, sebagai nara sumber, nara karya dan nara teladan.
Fungsi
Fungsi Korps Pelatih adalah :
- Kelengkapan Pusdiklat dalam melaksanakan tugasnya meningkatkan jumlah dan mutu kader Gerakan Pramuka.
- Perangkat Kerja Pusdiklat di dalam Kwartir yang bersangkutan untuk menyelenggarakan dan menggerakkan pendidikan dan latihan bagi anggota Gerakan Pramuka pada umumnya, dan anggota dewasa pada khususnya.
- Penebar inovasi dan sumber informasi, data dan bahan/materi pendidikan dan pelatihan.
- Sumber daya Peneliti & pengembang Pendidikan Latihan Kepramukaan dan Profesional yang diselenggarak an oleh Lemdikanya.
- Pembina jiwa korsa bagi para Pelatih
- Pembina kesejahteraan anggota Korps Pelatih.
Korps Pelatih berkedudukan di Pusat Pendidikan dan Latihan Gerakan Pramuka. Korps pelatih dijalankan oleh kepengurusan yang terdiri atas sebanyak-banyaknya 17 orang yang terdiri atas pria dan wanita serta terdiri atas semua golongan kemahiran. Pengurus Korps Pelatih terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris dan beberapa orang anggota. Karena jabatannya, ketua Korps Pelatih adalah Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka setempat.
Pengurus Korps Pelatih bertugas membantu kepala Pusdiklat dalam memikirkan pembinaan pelatih dan membantu pengelolaan pendidikan dan pelatihan anggota dewasa untuk meningkatkan jumlah dan mutu kader Gerakan Pramuka. Pengurus korps pelatih bertanggung jawab kepada kepala Pusdiklat. Masa bakti Pengurus Korps Pelatih sesuai dengan masa bakti Kwartir nya.
Tim Pelatih
Dalam korps pelatih dibentuk Tim Pelatih. Tim Pelatih adalah anggota Korps Pelatih yang dipilih berdasarkan kualifikasi untuk melatih pada kegiatan-kegiatan pendidikan dan latihan. Pemilihan Tim Pelatih berdasarkan pada aturan sebagai berikut :
- Tim Pelatih Cabang dipilih dari anggota Korps Pelatih berdasarkan kualifikasi
- Tim Pelatih Daerah dipilih dari anggota Korps Pelatih Cabang dan Korps Pelatih Daerah terbaik oleh Pengurus Korps Pelatih Daerah
- Tim Pelatih Nasional dipilih dari anggota Korps Pelatih Cabang, Daerah, dan Nasional yang terbaik oleh Pengurus Korps Pelatih Nasional.
Keanggotaan
Untuk menjadi anggota Korps Pelatih seseorang harus memenuhi syarat :
- Pembina Mahir yang telah lulus Kursus Pelatih dan aktif membina Satuan Pramuka
- Telah diangkat oleh Kwartir Cabangnya sebagai pelatih

Komentar
Posting Komentar